Wukirharjo, Kamis 1 Juli 2021. Tahapan pemilihan Lurah Kalurahan Wukirharjo sudah mencapai tahap penetapan calon Lurah. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015, apabila pejabat Lurah dfinif mencalonkan lagi, maka harus cuti. Dalam kekosongan jabatan Lurah harus ada Pelaksana Tugas, dengan demikian Pemerintah Kalurahan Wukirharjo melaksanakan serah terima tugas Carik menjadi Pelaksana Tugas Lurah.  Kemudian dikarenakan Kepala Urusan Danarta purna tugas terhitung dari 28-02-2020 dan Carik menjadi Pelaksana Tugas Danarta, sedangkan merujuk Perda Kabupaten Sleman pasal 23 Carik harus menjadi Plt. Lurah, maka Plt. Danarta digantikan oleh Kaur Pangripta. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *