Persyaratan Akta Kelahiran
Syarat pencatatan kelahiran :
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor (dilegalisir)
Untuk proses akta kelahiran yang tidak memiliki Surat keterangan lahir dapat di ganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran)
Untuk proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi dimana diterbitkan surat nikah, atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat perwakinan.
Persyaratan Akta Kematian
Syarat Pencatatan Kematian:
- Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris
- Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada)
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Pencatatan kematian tidak dipungut biaya
- Untuk orang asing, ditambah:
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor (dilegalisir)
Persyaratan Masuk Penduduk
Persyaratan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)
- Formulir pindah datang;
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal;
Persyaratan Pindah Penduduk
Persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
- Formulir permohonan pindah;
- Kartu Keluarga (KK);
Syarat penerbitan KK (di Kecamatan)
Syarat Penerbitan KK :
- Isian formulir permohonan KK;
- KK lama, Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KK hilang dan/atau SKDWNI;
- Dokumen pendukung apabila ada perubahan data, yang meliputi akta kelahiran, ijazah, surat nikah atau akta-akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan.
- Alamat E-mail aktif
Untuk orang asing ditambah:
- Fotokopi Kartu Izin Tingal Tetap;
- Fotokopi Passport
- Surat jaminan dari sponsor
Syarat Penerbitan KTP Elekronik (di Kecamatan)
Syarat Penerbitan KTP Elektronik :
- Isian permohonan KTP Elektronik;
- Fotokopi KK;
- KTP elektronik lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila pernah memiliki KTP elektronik.
- Jika ada perubahan elemen data kependudukan, untuk memperbarui kartu keluarga terlebih dahulu.
Syarat KIA (Kartu Identitas Anak)
- Formulir Permohonan KIA
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTPEL kedua Orangtua
- Fotokopi Akta Lahir anak
- Pas Photo 4×6 2 lembar
